Cara Membuat SKCK

Cara, Biaya, Syarat pembuatan SKCK - Sudah tahukah anda apa itu SKCK? SKCK Adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang sebelum nya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), Surat yang diterbitkan Kepolosian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) yang berada di wilayah setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Cara Membuat SKCK
SKCK biasanya diperlukan untuk kelengkapan persyaratan Administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Melamar Pekerjaan, Pendaftarann Sekolah ke luar atau dalam Negeri, Pencalonan Diri sebagai Pejabat dan lain sebagainya.

SKCK hanya berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kadaluarsa atau masa berlakunya yang sudah habis, maka anda bisa mengurus memperpanjang SKCK.

Biasanya masyarakat awam sering berfikir atau beranggapan untuk menurus, mendapatkan atau membuat SKCK sangat sulit dan ribet. Anda harus mengetahui fakta nya bahwa pengurusan SKCK dari tahun ketahun semakin muda dan prosesnya pun sangat cepat selama anda memahami prosedur dan tata caranya.

Update per 1 Oktober 2018, mengurus SKCK bisa dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat. Proses pembuatan SKCK bisa kurang dari 30menit dan sudah dilegalisir,  dengan catatan semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap. Sementara untuk mengurus SKCK Online, Web resmi polri https://skck.polri.go.id/ yang biasa digunakan untuk membuat dan memperpanjang SKCK, mungkin untuk saat ini masih belom bisa diakses dikarnakan web sedang dalam perbaikan.

Dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana peoses pengurusannya, mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kelurahan hingga proses pengurusannya di Polsek atau Polres. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek ataupun Polres

Cara Membuat SKCK
Seperti pada umumnya mengurus administrasi ditingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal  yang perlu disiapkan berupan surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti harus dipenuhi, Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan  dan bagaimana tata cara atau alur dalam pengurusan SKCK? berikut ini ulasan dari kamu.

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapat surat pengantar dari kelurahan, terlebih dahulu anda diperkenankan untuk setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW, dari ketua RW anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan atau Desa untuk keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.

Seperti di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai swasta.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.


  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek. 
  • Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  • Tentang sidik jari. Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa buat dulu di Polres di bagian rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?


  • Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non PNS, membuat perijinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
  • Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS ataupun BUMN non PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
  • Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon walikota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Cara Membuat SKCK Online 

Cara Membuat SKCK
Memang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK. Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.
Catatan: Untuk saat ini website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

2. Polda Jawa Barat
Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini jabar.polri.go.id . Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya. 
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

3. Polda Bali
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id. Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

4. Polda Jawa Tengah
Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

5. Polda Jawa Timur
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

6. Polres Sidoarjo
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

7. Polres Malang
Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di polresmalang.com.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

8. Polres Pontianak
Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

9. Polres Barelang
Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di apok.batam.go.id/daftar/skck.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

10. Polres Banyuwangi
Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di banyuwangi skck online.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

11. Polres Palembang
Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

12. Polres Bogor
Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.
Catatan: Untuk saat in  website Polri untuk mengurus SKCK  online, karena Web sedang dalam perbaikan sehingga tidak bisa diakses.

Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.

Persyaratan Pembuatan SKCK Online

Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
  6. Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Secara praktis, berikut tahapan cara membuat SKCK online:
1. Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.

2. Anda akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto].

3. Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.

4. Tahap isian berikutnya adalah Data Pendidikan [mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah].

5. Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.

6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.

7. Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.
Catatan : saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000. 

Biaya Pembuatan SKCK 2018

Cara Membuat SKCK
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.

Di tahun 2018 ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000

Lebih Mudah dan Efisien Asalkan Semua Persyaratan Lengkap
Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.

Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.

Tips: Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).