Cara Perpanjang Sim Keliling Serta Biayanya Penanganan di Tahun 2019

Perpanjang SIM keliling menjadi pilihan bagi banyak orang, perihalnya lagi untuk kalian yang berada jauh dari tempat perpanjangan SIM akan sangat enggan untuk datang jauh jauh. Jadi, kalian dapat mendatangi lokasi SIM keliling yang berada di wilayah tempat tinggal kalian.
Cara Perpanjang Sim Keliling Serta Biayanya Penanganan di Tahun 2019
SIM memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun. Karena itu, sebelum masa berlaku habis, maka kalian harus melakukan perpanjangan. Kalau terlambat, maka kalian diharuskan untuk membuat SIM baru lagi. Simak persyaratan apa saja yang kalian butuhkan untuk memperpanjang SIM keliling dan biaya yang harus kalian bayarkan.

Cara Perpanjang Sim Keliling Serta Biayanya Penanganan di Tahun 2019

Persyaratan Perpanjang SIM Keliling


  • Menurut situs Korlantas Polri, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus kalian persiapkan saat ini melakukan perpanjangan SIM Keliling:
  • Identitas diri KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku yang asli serta fotocopy-nya.
  • Membawa SIM yang lama.
  • Mengisi formulir aplikasi perpanjang SIM.
  • Membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Surat keterangan lulus ujian terampil simulator.
  • Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa tiga bulan expired.

Biaya perpanjang SIM Keliling 2019

Jika sudah mengetahui atau sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Langkas selanjutnya, mempersiapkan uang untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM keliling di tahun 2019

Menurut Peraturan Pemerinta Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia seperti yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Berikut, biaya perpanjangan SIM di tahun 2019:

  • SIM A sebesar Rp 80 ribu
  • SIM B I sebesar Rp 80 ribu
  • SIM B II sebesar Rp 80 ribu
  • SIM C I sebesar Rp 75 ribu
  • SIM C II sebesar Rp 75 ribu
  • SIM D sebesar Rp 30 ribu
  • SIM D II sebesar Rp 30 ribu
  • SIM internasional sebesar Rp 225 ribu

Biaya tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya karena belum ada peraturan baru. Selain itu, ada juga biaya lainnya, yaitu biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu. Namun, biaya tersebut tidak diwajibkan.

Itulah Persayaran serta biaya perpanjangan SIM keliling tahun 2019. Namun, seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, kini kalian sudah bisa perpanjangan SIM lewat Online. Keuntungannya, kalian tidak perlu repot-repot mengantri apalagi pakai sampai jasa calo.